KORANRB.ID – Modus gandakan uang Rp250 Juta jadi Rp10 miliar. Dukun gadungan asal Jawa Tengah (Jateng) berhasil diringkus.
Kronologisnya berawal dari korban RW (65) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka mengalami sakit.
Kemudian RW bercerita kepada temannya untuk dicarikan orang yang bisa menyembuhkan penyakit yang sedang dideritanya.
Dari situlah, RW dikenalkan dengan dukun gadungan berinisial NU (47) warga Desa Jawi, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
BACA JUGA:Kermin Belum Didakwa, PH: Akan Diperbaiki Nomor Perkara
BACA JUGA:Istri Terdakwa Sigit Mangkir jadi Saksi, Perkara Penipuan Calon Bintara
Setelah dikenalkan, lantas korban dan pelaku bertukar nomor Hanphone (Hp) untuk mempermuda keduanya berkomunikasi.
Setelah itu, keduanya mulai intens berkomunikasi dan korban menceritkan penyakit yang dialaminya kepada pelaku.
Mendengar cerita tersebut. Lantas, pelaku menyebut bahwa korban menderita penyakit tidak wajar “semacama santet”.
Agar penyakit yang diderita korban dapat disembuhkan. Tersangka menyarankan korban agar bersedekah dan rutin membantu sesama.
BACA JUGA:Berebut Lahan Parkir, Jukir Dianiaya Rekan dengan Sajam Lapor Polisi, Begini Kronologisnya
Ada satu ritual yang harus diikuti oleh korban, yakni mengandakan uang. Dari sini mulai modus penipuan itu terjadi.
“Uang yang digandakan itulah nanti digunakan untuk sedekah, agar penyakit korban sembuh,” ujar Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK, melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol. Kadek Suwantoro, SH, SIK, M.Ap, saat rilis di Polsek Gading Cempaka, Kamis 1 Februari 2024.
Lebih lanjut dijelaskan Kadek, nominal uang yang harus digandakan sudah ditetapkan oleh pelaku yakni Rp250 juta.