Kontraktor Wajib Melunasi Jamsostek, Bila Tak Mau Pencairan Dana Proyek Ditunda

Jumat 02 Feb 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Fazlul Rahman

Mengingat fungsinya yang begitu besar terhadap keselamatan kerja setiap buruh atau pekerja bidang konstruksi, makanya Pemkab Lebong jadikan sebagai syarat pengajuan pencairan proyek.

Pemkab Lebong tidak mau mengambil resiko jalannya pekerjaan konstruksi terganggu karena pihak ketiga tidak bayar premi Jamsostek bagi pekerjanya. 

Pemungutan premi Jamsostek kepada rekanan pelaksana pekerjaan kontruksi sudah dilakukan sejak tahap awal pencairan dana proyek.

Setiap rekanan harus menyertakan bukti setoran pembayaran premi Jamsostek sebagai syarat pengajuan pencairan dana proyek. 

BACA JUGA:Asal Mula Nama Enggano Ternyata dari Negaranya Ronaldo! Ini Nama Penemunya

''Bagi perusahaan pelaksana konstruksi yang tidak membayarkan Jamsostek pekerjanya, tidak akan kami akomodir pengajuan pencairan dananya,’’ tandas Erik. 

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagaan Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM mengingatkan seluruh rekanan pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan konstruksi di Lebong tahun ini, menjamin keselamatan para pekerjanya.

Yakni dengan cara mengasuransikan seluruh pekerja konstruksi melalui program Jamsostek.

''Perusahaan atau kontraktor yang tidak memberikan asuransi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja, red) bagi pekerjanya, bisa kami pidanakan,’’ tegas Benny. 

BACA JUGA:10 Rekomendasi Game Petualangan Seru di PS3

Sengaja diingatkannya agar tidak ada alasan kontraktor lupa atau tidak tahu.

Termasuk masyarakat, jika mengetahui ada pekerja konstruksi yang tidak dijamin kesehatan dan keselamatannya oleh perusahaan atau kontraktor dimintanya melapor ke Disnakertrans. 

Di sisi lain, Disnakertrans juga akan koordinasi ke BKD guna memastikan tidak ada perusahaan atau rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Lebong yang tidak mengasuransikan K3 kepada setiap pekerjanya.

Diharapnya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana teknis kegiatan sudah menyosialisasikan kewajiban mengasuransikan K3 kepada pekerja itu sejak awal tahapan proyek dimulai. 

BACA JUGA:Hati-Hati! Ternyata Ini Arti Kelabang Masuk Rumah, Benarkah Jadi Syarat Santet?

''Yakni ketika sudah ada pengumuman pemenang lelang di LPSE kewajiban rekanan pelaksana konstruksi mengasuransikan pekerjanya sudah disampaikan,'' ungkap Benny. 

Kategori :