Sesuai pasal 186 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, perusahaan yang tidak menjamin K3 para pekerjaanya diancam pidana penjara 4 tahun serta denda Rp 400 juta.
Diperkuat kembali melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 196 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dengan pemberlakuan kebijakan itu, diharap tidak ada satupun kontraktor pelaksana proyek konstruksi di Kabupaten Lebong yang tidak membayar premi Jamsostek.
BACA JUGA:Prediksi dan Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Asia 2023, Bakal Ada Kejutan!
Apalagi dalam bekerja, pekerja konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang lebih tinggi.
Itu karena pekerja konstruksi berhubungan langsung dengan benda berat, tajam dan listrik.
Ketika kecelakaan kerja terjadi maka dampak yang ditimbulkan bervariasi, mulai dari dampak yang ringan hingga serius.
Kenyataan ini mengakibatkan diperlukannya manajemen keselamatan kerja yang berperan penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja pada proyek konstruksi. (*)