MUKOMUKO. KORANRB.ID – Kabupaten Mukomuko pada tahun 2023 ini mendapat dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp25,1 Miliar.
Namun hingga saat ini baru Rp 12,5 Miliar yang diterima Pemkab Mukomuko atau sekitar 50 persen dari total DBH yang harusnya diterima Pemkab Mukomuko tahun ini.
Rp 25,1 Miliar tersebut belum termasuk DBH Kelapa Sawit yang juga akan diterima Kabupaten Mukomuko tahun ini Rp 16 Miliar lebih dan saat ini masih dalam tahap pengajuan pencairan.
BACA JUGA:Kiat Jitu Menabung Dengan Pemasukan Yang Minim
Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Anhar mengatakan DBH Rp 25,1 Miliar baru ditransfer 50 persen. Rinciannya DBH Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp8,3 miliar, baru ditransfer sebesar Rp4,7 miliar.
Kedua DBH Sumber Daya Air sebesar Rp 15 juta baru ditransfer Rp 7 juta. Ketiga DBH Kehutanan sebesar Rp76 juta baru ditransfer sebesar Rp 23 juta.
Berikutnya DBH Perikanan sebesar Rp 1,8 Miliar baru ditransfer sebesar Rp5 42,1 juta. Kelima DBH Minerba sebesar Rp 11,4 miliar tapi baru ditransfer sebesar Rp 5,1 miliar. Terakhir DBH PPH Rp 3,6 Miliar baru ditransfer sebesar Rp2,2 miliar.
"Dari 6 jenis DBH tersebut, totalnya mencapai sekitar Rp 25,1 Miliar. Sampai bulan Oktober ini baru ditransfer Rp 12,572 miliar. Sehingga masih ada sisa yang belum ditransfer sebesar Rp 12,6 Miliar," terangnya.
BACA JUGA:Mukomuko Akan Dibangun Pelabuhan Standar Nasional
Anhar menambahkan, biasanya dari tahun ke tahun, DBH yang bersumber dari pemerintah pusat akan ditransfer 100 persen pada akhir tahun.
Kendati demikian ditengah perjalanan sangat memungkinkan ada pemotongan atau sebaliknya penambahan DBH ke daerah karena seluruh kebijakan tergantung pemerintah pusat.
"Angka DBH itu kita peroleh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
BACA JUGA:Loker Minim, Kartu Pencari Kerja Tak Diminati Warga
Kalau terbit PMK baru yang mengatur besaran DBH terbaru, maka yang diikuti PMK terbaru. Ada kemungkinan DBH yang bakal diterima daerah bertambah, dan tidak menutup kemungkinan juga akan berkurang," katanya.
Lanjutnya, DBH dari enam jenis DBH tersebut masuk dalam pendapatan daerah tahun 2023 dan sudah termuat di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko tahun 2023.