KORANRB.ID – Ditresnarkoba Polda Bengkulu, kembali mengamankan dua kurir narkoba di wilyah Bengkulu.
Untuk pemilik barang atau bandar narkoba, saat ini masih berkeliaran, dan menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kurir yang berhasil diamankan, yakni DBA (37) dan DN (40) keduanya merupakan warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Dijelaskan, Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK, saat rilis, di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat (2/2), kedua tersangka berhasil diamankan personel Subit II di salah satu rumah yang berada di Lokalisasi Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu.
BACA JUGA:Terdakwa Bantah Dakwaan JPU dalam Persidangan, Begini Tanggapannya
BACA JUGA:Modus Gandakan Uang Rp250 Juta jadi Rp10 M, Dukun Gadungan Asal Jateng Diringkus, Ini Kronologisnya
“Berawal dari informasi dari masyarakat, akhirnya kedua kurir ini berhasil diamankan,” kata Wadir.
Dijelaskan Wadir, keduanya merupakan residivis yang sudah selesai menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Tersangka DBA pernah terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba pada dan DN pada 2019.
“Keduanya merupakan residivis,” ucapnya.
Saat diamankan, dari tangan tersangka DBA Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 16 paket sabu dengan berat 0,60 gram, satu unit Handphone (Hp), tas kecil hitam dan timbangan elektrik. Dari tersangka DN polisi mengamankan satu unit Hp.
BACA JUGA:Kermin Belum Didakwa, PH: Akan Diperbaiki Nomor Perkara
BACA JUGA:Istri Terdakwa Sigit Mangkir jadi Saksi, Perkara Penipuan Calon Bintara
“Tersangka mengakui kepemilikan BB tersebut,” ujarnya.
Dari penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan, 16 paket sabu berasal dari Mr X yang saat ini berstatus DPO.
“Untuk Mr X masih dalam rangka penyelidikan,” terangnya.