KORANRB.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah menargetkan tahun 2026 Kabupaten Bengkulu Tengah sudah memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Hal ini disampaikan Kepala DLH Kabupaten Bengkulu Tengah, Mahendra Gustian, S.Hut.
Ia menjelaskan tahun 2025 pihaknya akan mengajukan anggaran untuk perluasan lahan TPA sampah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sebab saat ini lahan TPA sampah Kabupaten Bengkulu Tengah yang berada di Desa Batu Rajo, Kecamatan Pondok Kubang masih belum memenuhi syarat untuk dibangun menjadi TPA sampah.
Saat ini lahan TPA tersebut hanya memiliki luas 1,8 hektare.
BACA JUGA:4 Tanaman yang Cocok di Lokasi Bekas Tambang Batu Bara
“Sesuai ketentuan untuk melaksanakan pembangunan TPA sampah, minimal luas lahan yang dimiliki 5 hektare. Namun saat ini luas lahan TPA sampah yang sudah kita miliki baru 1,8 hektare. Berarti masih ada kekurangan sekitar 3,2 hektare lagi,” ungkapnya.
Mahendra menegaskan, rencana perluasan lahan belum bisa dilakukan tahun ini karena berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
APBD Kabupaten Bengkulu Tengah banyak digunakan untuk pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Tak hanya menambah perluasan lahan 3,2 hektare, Mahendra juga berharap perluasan lahan bisa lebih dari itu.
Sebab lebih luas lahan TPA sampah, akan lebih bagus untuk penanganan sampah di Kabupaten Bengkulu Tengah ke depannya.
“Untuk perluasan lahan sudah kita targetkan ditahun 2025 mendatang. Kita akan mengajukan anggaran untuk membeli lahan yang berada di sekitaran lahan TPA sampah kita saat ini untuk perluasan,” ujarnya.
Menurut Mahendra, DLH sudah melakukan pendekatan kepada warga-warga yang memiliki lahan di sekitara TPA sampah tersebut.
BACA JUGA:Program Dapur Masuk Sekolah, jadi Program Unggulan Kodam II/Sriwijaya
Setelah perluasan lahan sudah dilakukan, maka pembangunan TPA sampah akan dilaksanakan tahun 2026.