KEPAHIANG, KORANRB.ID - Para pemilik restoran dan rumah makan di Kabupaten Kepahiang jadi sasaran penarikan pajak daerah.
Guna memaksimalkannya, BKD Kabupaten Kepahiang telah menerapkan penarikan pajak daerah dari pemilik restoran dan rumah makan dengan aplikasi Menanjak (Meningkatkan Setoran Pajak).
Tahap awal, sebanyak 25 unit restoran dan rumah makan akan menggunakan aplikasi Menanjak.
Mengenai kriteria pemilihan ini, Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, MM menyampaikan dilakukan berdasarkan survei awal secara kasat mata.
BACA JUGA:Pemasangan Stiker Miskin Penerima Bansos Masih Wacana
Tim lanjutnya, sudah memetakan restoran atau rumah makan mana saja, yang selalu ramai dikunjungi konsumen.
"Jangka pendeknya, pajak restoran terlebih dahulu menggunakan aplikasi menanjak ini," jelas Jono.
Dengan aplikasi Menanjak, semua restoran nantinya akan dilengkapi alat rekam dan monitor transaksi. Sehingga diharapkan, pemasukan dari sektor pajak restoran bisa lebih maksimal.
"Selama ini kan bisa saja pemilik restoran klaim pengunjung sepi, makanya setoran pajaknya minim. Dengan aplikasi Menanjak, semua lebih akuntabel dan terkontrol," tambah Jono.
BACA JUGA:Keluarga Minta Hakim Beri Hukuman Maksimal Paman Mes*m
Dijelaskan, langkah yang dijalankan pihaknya ini tak lebih sebagai bagian dari upaya menaikkan PAD Kabupaten Kepahiang yang selama ini diakui masih minim.
Dengan PAD bertambah, sudah barang tentu ke depannya Pemkab Kepahiang akan memiliki keleluasaan lebih dalam meningkatkan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Kepahiang.
Untuk diketahui, besaran pajak daerah untuk pajak restoran dan rumah makan ini dikutip 10 persen dari setiap transaksi yang dilakukan.
"Untuk alat kita dibantu Bank Bengkulu. Semua transaksi nantinya ya melewati Bank Bengkulu," demikian Jono.