OPD diminta agar bisa menyusun kebutuhan SDM untuk rekrutmen CPNS maupun PPPK.
“Saat ini OPD masih tahap penyusunan kebutuhan yang disesuaikan dengan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABJ) di masing-masing OPD,” terang Dheny.
Diungkapkan Dheny, usulan kebutuhan CPNS dan PPPK ini ditunggu pihaknya paling lambat tanggal 25 Januari 2024.
Ini lantaran ada peraturan baru berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 11 Tahun 2024, dimana penerimaan usulan CPNS maupun PPPK diperpanjang hingga 25 Januari 2024.
Dheny menambahkan untuk kebutuhan CPNS nantinya hanya untuk pelamar umum khusus fresh graduate atau lulusan baru.
Sedangkan untuk PPPK berasal dari pegawai honorer yang sudah lama mengabdikan diri di Pemkab Rejang Lebong.(**)