BENGKULU, KORANRB.ID - Pedagang di kawasan Pantai Panjang, wajib melakukan kontrak kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Ini diberlakukan untuk seluruh pedagang di Pantai Panjang dari zona I hingga zona III.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd menyebutkan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan kerja sama dengan para pedagang di Pantai Panjang .
Baik yang ada di kawasan Area Perutukan Lain (APL) dan Hak Pengelolaan Lain (HPL) di kawasan Pantai Panjang.
BACA JUGA:2023 Ekonomi Bengkulu Tumbuh 4,26 Persen, 2024 Sekdaprov Harapkan Ini
"Saat ini, sudah tahap penyiapan kerja sama dengan para pelaku-pelaku usaha.
Sudah ada beberapa pelaku usaha yang siap untuk melakukan kontrak kerja dengan Pemprov," terang Karmawanto, Senin 5 Februari 2024.
Untuk pedagang di kawasan APL Pantai Panjang, dikatakan Karmawanto juga telah disiapkan kontrak perjanjian kerja samanya.
Kontrak tersebut harus dilakukan untuk setahun huni.
BACA JUGA:BPK Audit APBD 2023 Pemprov Triwulan IV, Ini yang jadi Fokus Pemeriksaan
"Kita sudah melakukan pembagian zona, dan kita sudah hitung berapa biaya yang harus mereka bayar," tuturnya.
Sewa lahan di Pantai Panjang per tahun, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020, yakni Rp15.600/ m³ nya.
Artinya, untuk sewah lahan di Pantai Panjang ini nanti, tarif per pedagang kemungkinan berbeda.
Tergantung dengan seberapa luas lahan yang disewa.
"Tarif lahan yang mereka sewa, Rp15.600/ m³ tergantung dengan berapa lahan yang di sewa.