BACA JUGA:Jalan Ambles Akses Karang Tinggi Menuju Pondok Kubang Diperbaiki Tahun Ini
Kalau hanya 3x3, artinya 9 dikali Rp15.600, itulah hasil yang didapatkan.
Ada yang 100 ribu, bahkan ada pula yang sampai Rp1 juta-an," terangnya.
Sementara ini, untuk jumlah pedagang, belum bisa dipastikan ada berapa banyak.
Namun, yang sudah menyetujui, lebih dari 50 pedagang.
Nantinya, sewah lahan tersebut akan masuk ke dalam retribusi Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Gaji Guru Bantu Daerah Bengkulu Tengah Naik, Segini Besarannya
"Kita sudah terapkan. Tinggal menetapkan PKS nya dengan pedagang," singkatnya.
Terkait dengan penataan yang akan dilakukan di Pantai Panjang, hingga saat ini, grand design atau rancangan besar mengenai penataan tersebut masih belum tampak.
Hal tersebut, menjadi pertanyaan dan sorotan masyarakat Provinsi Bengkulu.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, penataan kawasan Pantai Panjang, direncanakan akan dilakukan 2024 ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, sebelumnya sudah membagi zona dan segmen, terutama di bagian Area Peruntukan Lain (APL).
BACA JUGA:Rejang Lebong Butuh Tambahan 1.000 Tenaga Guru, Dibuka Seleksi CPNS dan PPPK
Untuk Zona 1 yakni Pantai Pasir Putih - Hotel Bugenville, Zona 2 Hotel Bugenville - Hotel Raffles, dan Zona 3,m Belakang BIM - Taman Berkas.
Menindaki hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM mengatakan, sebagaimana diketahui bersama jika untuk pengelolaan kawasan Pantai Panjang saat ini menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu.
Bahkan sudah ada rencana mengenai penataan tersebut, seperti wisata untuk kuliner, swafoto dan lainnya.