Pemberi dan Penerima Uang Caleg Bisa Dipenjara, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu

Senin 05 Feb 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Sumarlin

Terpisah, Sekda Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip SP M.Si berulang kali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Bengkulu Selatan untuk netral dan tidak terlibat politik.

Apalagi politik uang peserta Pemilu 2024.

Ditegaskannya, sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang terlibat tidak main-main.

Bahkan dapat dipecat sebagai ASN. 

"Jangankan terlibat politik uang. Ikut kampanye saja ASN sudah melanggar. Jadi kembali kami ingatkan," ujar Sekda.

Selain itu, lanjut Sekda, setiap calon peserta Pemilu pun dilarang menggunakan fasilitas negara.

Menurutnya, fasilitas negara bukan untuk ajang kampanye.

BACA JUGA:Bawaslu Panggil 3 ASN Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Ini Kasusnya

Seperti mobil dinas, rumah dinas, dan alat-alat negara lainnya. 

"Fasilitas negara juga jangan dijadikan alat kampanye. Itu salah dan melanggar," tandas Sekda.

Bukan hanya Badan Pengawas Pemilu yang ikut memantau Pemilu 2024,  Tim Saber Pungli Bengkulu Selatan juga akan memantau seluruh kegiatan yang mencurigakan selama Pemilu 2024.

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan, tidak boleh ada transaksi uang atau jual beli suara dalam Pemilu.

Apabila terjadi maka tim Saber Pungli akan bertindak dan mengamankan pelaku dan pemberi.

"Jangan coba-coba, kami mengawasinya," ingat Hamdan.

Untuk itu, ia berharap pesta demokrasi Pemilu 14 Februari 2024 tidak diciderai dengan politik uang.(**)

Kategori :