KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu meminta semua parpol dan caleg menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
Bila tetap melanggar siap-siap sanksi ini
Ini disampaikan Bawaslu Provinsi Bengkulu usai melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait.
Bawaslu Provinsi Bengkulu juga bekerjasama untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye saat masa tenang Pemilu.
BACA JUGA:Parpol dan Calon Anggota DPD RI Wajib Tahu Batas LPSDK, Catat Tanggalnya
Serta memastikan tidak adanya APK baik berupapa baliho berbayar maupun tidak. Termasuk APK yang terpasang pada media sosial dan bahan kampanye komersil.
Saat ini mendekati masuk dalam tahapan masa tenang pada 10 Februari 2024.
Koordinator Divisi Penaganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi kepada Satpol PP Provinsi Bengkulu, Kejaksaan, Inspektorat, KPI, KPID, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu dan Kesbangpol Provinsi Bengkulu.
Koordinasi tersebut, berupaya untuk memastikan seluruh bentuk APK diberhentikan, pada masa tenang di Provinsi Bengkulu.
Namun sebelumnya Bawaslu Provinsi Bengkulu akan turut berkoordinasi dengan parpol untuk menertibkan APK nya sendiri baik itu komersil maupun tidak.
BACA JUGA:Masa Tenang Rawan Politik Uang, Caleg Terbukti Bisa Dibatalkan
BACA JUGA:Muhaimin Janji Soal Pupuk, Gibran Gelar Sunmori, Ganjar Nikmati Mi Ayam
“Kita telah berkoordinasi, dan rapat tadi untuk memasuki masa tenang ini, kami memastikan bersama dengan stakeholder terkait tidak adanya bentuk alata peraga apapun pada masa tenang, kita akan imbau terlebih dulu pada parpol,” sampai Eko Senin 5 Februari 2024.
Eko menjelaskan, semuan bentuk kampanye pada masa tenang ditiadakan karena hal tersebut telah diatur dalam keputusan KPU RI.