BACA JUGA:Maksimalkan Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Sampah
Hingga kini upaya penagihan pun terus dilakukan, dengan cara menghubungi pihak desa yang bersangkutan.
"Kalau tidak dibayarkan, dengan batas waktu yang telah di tentukan maka akan di proses hukum," tegasnya.
Tidak hanya desa saja, Sebanyak 25 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur juga terancam pidana.
Pasalnya hingga kini, mereka belum juga mengembalikan kerugian negara hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:2 Titik Potensi Geothermal di Rejang Lebong Akan Dikembangkan PLN UIP Sumbagsel
Untuk diketahui, berdasarkan LHP BPK terhadap pertagunggjawaban penggunaan APBD 2022, ada temuan Rpp6,6 miliar lebih.
Dengan rincian Rp 1.417.198.750, di tahun 2021 dan Rp 5.199.453.230, untuk tahun 2022.
Temuan tersebut pada item perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kaur yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
Saat ini untuk pengembalian tuntutan ganti rugi (TGR) sudah diserahkan ke Kejari Kaur.
BACA JUGA: Siswa di Kepahiang Juga Libur Panjang Akhir Pekan, Catat Tanggalnya
Namun kenyataannya hingga saat ini, baru Ketua Dewan Diana Tulaini yang melakukan pengembalian kerugian Negara tersebut.
Sementara sisanya 24 anggota dewan dan 1 mantan dewan belum melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.
"Hingga Awal Februari ini, baru ketua yang mengembalikan kerugian negara.
Sementara sisanya belum.
Total itu masih ada sebanyak Rp4.884.922.980 yang harus anggota dewan kembalikan," terang Dwi.