BACA JUGA:Pemilu 2024 Bersih dari APK Parpol, Bawaslu Sebutkan Waktunya
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK beberapa waktu yang lalu memang banyak sekali kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kaur yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPj).
Sehingga setelah ditelusuri menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
"Kita masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan agar segera mengembalikan kerugian negara sebelum perkara ini naik ke tahap berikutnya," ujar Dwi.
Adapun anggota DPRD Kabupaten Kaur yang hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara tersebut yakni
BACA JUGA:Kemensos Distribusikan Logistik Bencana Alam Untuk Bengkulu Tengah
Al Rp350.126.950. Ju Rp26.922.800. Ba Rp196.438.600. Li Rp134.739.750. Na Rp242.417.000.
Selanjutnya TPW Rp234.256.900. IS Rp225.824.120. IT Rp233.716.200. DS Rp207.717.720. SP Rp203.884.480.
JH Rp116.940.920. Su Rp201.704.400, Bu Rp102.260.300.
DA Rp228.467.520, FEB Rp218.267.520, Ri Rp216.713.680, Fa Rp249.240.250, Ba Rp210.135.500.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Usut Dana Desa Suro Bali 2023 Sebelum Inspektorat Audit
Me Rp126.053.820, MK Rp231,183,800, MZ Rp175.963.400, RH Rp231.763.400, JH Rp216.763.400, RB Rp201.563.050, dan terakhir mantan anggota DPRD Kaur RZ Rp30.857.400.
"Bahkan diantara nama mereka ada salah satu yang sudah menjadi mantan anggota dewan. Karena sudah mengundurkan diri," terang kasi Datun.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kaur Ujang Julisman, S.Sos, M.Si mengatakan saat ini sepenuhnya masalah telah ditangani Kejari Kaur.
TGR tersebut sudah diminta pertanggungjawaban ke perseorangan oleh pihak Kejari.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Operasi Pasar, Gubernur Pastikan Stok Pangan Aman