Tersangka berkomunikasi dengan korban via smartphone untuk memastikan keluarga korban sudah tidur.
Setelah itu tersangka meminta korban untuk keluar rumah dari pintu belakang.
Lokasi kejadian hanya berjarak beberapa meter dari pintu belakang rumah korban dan tertutup oleh batang pisang.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kapolsek Putri Hijau Iptu. Achmad Nizar, S.IK menerangkan jika polisi sudah menetapkan BR sebagai tersangka.
Polisi sudah menyita barang bukti termasuk hasil uji medis pada korban.
BACA JUGA:Landasan Pacu Bandara Fatmawati Diperpanjang
“Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya tersebut dalam pemeriksaan. Meskipun pengakuan tersebut tidak menjadi patokan, dan kita sudah memiliki bukti yang cukup,” terangnya.
Meski mengakui perbuatannya melakukan tindak asusila pada korban yang masih anak-anak, namun tersangka membantah melakukan paksaan.
Tersangka mengaku jika antara dirinya dan korban berpacaran dan melakukan perbuatan tersebut secara suka sama suka.
Namun dalam penyidikan polisi menemukan dugaan atau fakta lain.
Meski membantah melakukan paksaan hingga terjadinya perbuatan tersebut, namun penyidik menemukan dugaan adanya bujuk rayu yang dilakukan tersangka.
Diantara bujuk rayu tersebut adalah menjanjikan pada korban jika dirinya akan bertanggungjawab asalkan korban mau menuruti permintaan tersangka.
“Dalam undang-undang perlindungan anak, ancaman pidana bukan hanya pada pelaku yang melakukan paksaan, namun juga adanya bujuk rayu. Maka BR kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terang Nizar.
BACA JUGA:3 Arti Mimpi Kaca Pecah, Kamu Pernah Mengalaminya? Begini Penjelasan Tafsirnya
Dalam perkara tersebut pelapor adalah orangtua korban dan polisi sudah memintai keterangan anak korban didampingi orang tuanya.
Polisi juga menyita barang bukti diantaranya pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana tersebut.