“Klien kami ini mendapatkan kuasa dari para Kapus sebanyak 16 orang, serta 3 orang lagi. Dari kuasa yang diterima, klien melaporkan tindakan nakal dari jaksa di Kejari Kaur ke Kejagung,” ungkap Dian.
BACA JUGA:300 Peserta Berkompetisi di Fun Run HLN ke-78
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH yang diwawancarai RB menyebutkan, didalam persidangan pihaknya sebagai termohon langsung memberikan jawaban atas materi prapid dari pemohon tersangka UL.
“Jawaban kami atas permohonan prapid yang disampaikan dalam persidangan, tentu kami bantah semua dalil yang disampaikan pemohon,” ungkap Rozano.
Bantahan dalil prapid dari Kejati Bengkulu menyebutkan, pemohon yakni tersangka UL tidak dalam melaksanakan tugas sebagai advokat dalam dugaan perintangan penyidikan dana BOK Kaur.
“Salah satunya pemohon menguraikan bahwa kapasitas pemohon prapid melaksanakan tugas profesinya sebagai advokat. Tentu kita jawab bahwa, tidak dalam hal pemohon prapid melaksanakan tugas profesinya sebagai advokat,” demikian Rozano.
Untuk diketahui selain UL masih ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni BSS, AH, RNS dan RF.(jam)