"Untuk isi dakwaan masih sama dengan dakwaan sebelumnya," tutupnya.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga orang lain diduga sebagai calo.
Tiga orang tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam perkara ini, timbul Kerugian Negara (KN) Rp 1,4 miliar. hingga saat ini, belum ada pemulihan KN yang dilakukan terdakwa.
BACA JUGA:Alih Fungsi Persawahan 8.375 Hektare jadi Kebun Sawit, Ingatkan Pemilik Lahan
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan akan melakukan upaya perlawanan prihal diterimanya eksepsi terdakwa mantan Mantri bank BUMN unit Lebong, Nurul Azmi Riduan.
Pernyataan itu disampaikan, usai dikabulkannya eksepsi terdakwa Nurul Azmi yang terseret dalam perkara dugaan Tipikor dana KUR Lebong 2021-2022, pada 25 Januari 2024.
Putusan sela dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu diketuai Agus Hamzah, SH, MH.
BACA JUGA:Tunggu APBD, Pencairan Dana Desa dan Aalokasi Dana Desa 60 Desa Masih Proses
“Sikap kami tentunya akan melakukan perlawanan. Kita akan pelajari dulu putusannya seperti apa.
Karena surat perintah penyidikan kita masih berlaku. Dia (Nurul Azmi Ridwan, red) masih berstatus tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH di Rutan Malebro Bengkulu, kemarin, (25/1) sore.
Dilanjutkan Robby, harus diketahui bahwa terdakwa Nurul Azmi Riduan bukan bebas murni melainkan bebas sementara.
“Ini hanya bebas putusan sela. Artinya status tersangka Nurul Azmi Riduan masih melekat.Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum. Akan memasuki kembali berkas perkara tersebut ke Pengadilan dan kita akan sidang kembali,” ujar Robby saat itu.
Dengan adanya perintah pembebasan terdakwa dari status tahanan.
Maka, Nurul Azmi Riduan sempat dibebaskan dari Rutan Bengkulu.
“Karena perintah hakim itu membebaskan terdakwa dari tahanan. Makanya kita laksanakan perintah hakim,” pungkasnya. (*)