BENGKULU, KORANRB.ID - Hasil pelaksanaan Uji Kompetensi (Ujikom) Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, segera dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penyerahan tersebut merupakan hasil tindak lanjut ujikom, yang dilaksanakan pada 30 Januari - 1 Februari 2024 lalu.
"Kemarin saya sudah menerima data dari hasil laporan nilai yang sudah ditetapkan Pansel. Dalam minggu ini saya kira akan diantar dulu ke KASN," terang Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, di Balai Raya Semarak, Rabu 7 Februari 2024.
Lebih lanjut, ia menuturkan hasil tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu barulah nanti akan diambil tindaklanjut. Berdasarkan hasil koordinasi yang sudah dilakukan tersebut.
BACA JUGA:Ukir Sejarah Piala 2023! Ini 6 Fakta Sepakbola Yordania, Timnas Tak Pernah Menang
"Pada perinsipnya ujikom ini hanya melihat evaluasi kinerja kepala OPD baru nanti dilakukan rolling atau seperti apa," tekannya.
Meski begitu, hasil Ujikom tersebut, nantinya akan menjadi evaluasi untuk dilakukan rolling pimpinan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Hanya saja, keputusan rolling ataupun mutasi tersebut juga harus menunggu rekomendasi KASN terhadap hasil ujikom yang telah disampaikan.
"Kita nunggu rekomendasi KASN kalu ada KASN kasih jawaban baru kita bahas. Ada beberapa tempat (OPD) yang perlu di rolling mungkin sudah terlalu lama 4 sampai 5 tahun," demikian Rohidin.
BACA JUGA:Dashboard Mobil Mulai Kusam, Begini Cara Perawatannya Agar Tidak Semakin Parah
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ujikom PPT Pratama Pemprov, menuturkan sudah dilakukan penyerahan hasil ujikom Senin 5 Februari 2024, kepada Gubernur Rohidin.
Setelah dilapirkan dan diserahkan, tersebut artinya tugas panitia ujikom selesai.
Tindaklanjutnya akan dilakukan oleh Gubernur, memanfaatkan hasil tersebut sebagai dasar pengambilan kebijakan berikutnya.
"Jadi ini, sepenuhnya menjadi kewenangan dari gubernur. Tugas kita hanya sebatas menyelenggaran Ujikom," kata Isnan.
BACA JUGA:Aturan dan Larangan di Bilik Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024, Begini Penjelasannya