Diketahui, pada awal April lalu, Pemerintah Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo Kecil dilaporkan oleh masyarakatnya ke Inspektorat Pemkab Seluma dan Polres Seluma.
Laporan itu terkait dengan dugaan penyelewengan dana desa yang berdampak kepada terhambatnya proyek pembangunan di desa tersebut.
Adapun laporan yang diajukan ke aparat penegak hukum (APH) yakni mengenai pengerjaan proyek jembatan gantung yang sudah lama tidak dilanjutkan, padahal sudah setengah jalan.
Selain itu ada juga proyek jalan rabat beton baru yang baru memasuki usia empat bulan, namun sudah mengalami kerusakan.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Desa Tebat Sibun, Ujang Jahari belum memberikan keterangan.
Adapun poin pengusutan yang diminta oleh masyarakat terkait penyelewengan anggaran oleh Pemdes Tebat Sibun.
Yakni, pembangunan jembatan gantung di Air Pengurungan dengan anggaran Rp 236 juta dari dana Silpa tahun 2022, pembangunan jalan sentral produksi dan jalan rabat beton sawah atau pertanian yang baru saja dibuat namun saat ini sudah mulai retak, sebesar Rp 214 juta dari Dana Desa Tahun 2022.
Serta permohonan kepada Inspektorat Seluma untuk melakukan audit khusus untuk mengecek realisasi Dana BUMDes Tebat Sibun.(**)