Tuntutan Perkara Samisake Ditunda, Begini Tanggapan PH Terdakwa, Minta Penyidik Seret Tsk Lain

Kamis 08 Feb 2024 - 23:33 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BENGKULU, KORANRB.ID – Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake)

Pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 baru menyeret empat terdakwa ke persidangan.

Keempatnya yakni Rustam Hamzah Ketua Koperasi Sekip Mandiri, Junilawati Sekretaris Koperasi Sekip Mandiri,

Akhir Mili Ketua Koperasi SP Mandiri dan Zamzami Putrando Ketua Koperasi BMW Kota Mandiri.

BACA JUGA:Dana Samisake Disalahgunakan, Salah Satunya untuk Pribadi, Begini Penjelesan Keempat Terdakwa

BACA JUGA: Ahli Sebut Ada Penyimpangan Dana Samisake

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rustam Hamzah dan Junilawati, Ranggi Setiyadi, SH menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, selain empat terdakwa ini.

Masih ada orang-orang yang lebih bertanggungjawab namun belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Untuk itu, Rangi minta agar penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu yang menangani perkara ini, agar menindaklanjuti fakta-fakta dalam persidangan terkait keterlibatan pihak lain.

“Kami harap, penyidik dapat mengembangkan lagi perkara ini. tidak hanya setop di empat terdakwa ini saja,” kata Ranggi. 

BACA JUGA:Samisake Jilid II Ikut Soroti Mekanisme Penyaluran

BACA JUGA:Saling Lempar “Bola Panas” Samisake, Ranggi: Bekerja Tidak Profesional

Selain itu, Ranggi juga menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

Karena belum menyiapkan tuntutan saat sidang 7 Februari 2024 lalu. 

“Kami menyayangkan, karena seharusnya 7 Februari itu agendanya tuntutan tapi JPU belum menyiapkan tuntutan itu,” ujar Ranggi. 

Kategori :