BACA JUGA:Aset Tersangka Samisake Dilacak, PH Sebut Warisan
Untuk diketahui, pada persidangan tanggal 10 Januari 2023 lalu, JPU Kejari) Bengkulu menghadirkan saksi dari Auditor BPKP Bengkulu, Deddy Yudistira
Dalam kesaksiannya menyebutkan, bahwa dugaan penyimpangan dana bergulir Samisake sudah diketahui, saat pihaknya melakukan audit pada program Samiseka.
Bahkan, saksi ahli menyebut, penyimpangan ini diketahui adanya penerima fiktif.
Terkait spesifikasi penyimpangannya ada beberapa pengguna fiktif dan itu ditemukan oleh ahli waktu melakukan audit.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kategori :