Akibat belum siapnya tuntuan JPU pada 7 Februari 2024 lalu, akhirnya sidang dengan agenda tuntutan JPU ditunda hingga 16 Februari 2024 mendatang.
“Ditunda sampai 16 Februari, hari Jumat,” tutup Ranggi.
BACA JUGA:Inspektorat Tahu Koperasi Samisake Bermasalah, PH: Ada Pembiaran
BACA JUGA:Tersisa Rp 3 Miliar Target Tunggakan Samisake
Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake), mengakui sebagian dana bergulir tersebut digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Diakui para terdakwa, pada sidang Selasa 24 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa,
Di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, dihadapan Majelis Hakim, diketuai Hakim Fauzi Isra, SH, MH.
Ranggi Setiyadi, SH membenarkan keterangan kliennya dalam persidangan.
“Benar, pengakuan terdakwa di persidangan tsebagian dana Samisake digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ranggi, usai persidangan.
BACA JUGA:Terdakwa Samisake Eksepsi, PH Sebut Dakwaan Bertentangan
BACA JUGA:Berkas Dakwaan 4 Tsk Selesai, Pejabat Pemkot Diperiksa Penyaluran Samisake
Namun, para terdakwa mengaku tidak memakai dana bergulir itu, sebesar hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu, secara keseluruhan kerugian negara (KN) dalam perkara ini Rp1 miliar.
Rinciannya, Koperasi BMW Kota Mandiri Rp 739 juta, koperasi SP Mandiri Rp 156 juta dan koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta.
“Seperti klien saya, dia mengaku tidak memakai anggaran Samisake sebesar hasil audit,” ujar Ranggi.
BACA JUGA:Digelar di PN Tipikor Bengkulu, Ini Jadwal Sidang 4 Terdakwa Samisake