“Kita minta kampus untuk netral, kemudian mahasiswa dan masyarakat apabila dutemukan pelanggaran maka laporkan segera,” ucap Ahmad.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat menyikapi hal tersebut, tentu Bawaslu akan berupaya untuk menyikapi motif dan akan memproses dugaan oknum dosen yang membagikan bahan kampanye di lingkungan kampus tersebut.
“Kami memiliki tugas untuk memproses setiap dugaan pelanggaran, baik itu dilaporkan maupun ditemukan oleh Bawaslu, Panwascam, PKD itu sendiri,” ucap Rahmat.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Minta Parpol dan Caleg Tertibkan APK
Rahmat berharap, oknum yang memenang ditekankan untuk netral dan begitupun area seperti kampus yang memang sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, harus menjaga netralitasnya.
”Kampus memang diperbolehkan mengadakan pendidikan politik, itupun harinya ada tidak bisa sembarangan, caleg pun untuk kekampus tidak diperbolehkan untuk memebawa atribut kampanye maupun yang berbau citra dan visi misi mereka,” harap Rahmat. (**)