Bawaslu Persilahkan Masyarakat Bengkulu Selatan Tertibkan Baliho Caleg

Jumat 09 Feb 2024 - 10:25 WIB
Reporter : FAZLUL RAHMAN
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA: 4700 Rumah Tak Layak Huni, Pemkab Seluma Beragam Upaya

"Pemilu ini diselenggarakan KPU dan Bawaslu jadi tolong Bawaslu dan KPU bergerak. Kami selalu siap," kata Erwin. 

Kendati demikian, Satpol-PP sambung Erwin siap melakukan penertiban tanpa dukungan dari lembaga penyelenggara pemilu. 

"Kami siap tertibkan jika ini menganggu. Kami siap," tambah Erwin.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Selatan telah meminta kepada peserta Pemilu ataupun pemilik Partai Politik untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri. 

BACA JUGA:Ancaman Penjara Anggota DPRD Kaur, Rp6,6 Miliar Ini Rinciannya

Sebab dari pantauan KPU Bengkulu Selatan. Banyak alat peraga kampanye calon legislatif yang melanggar bahkan menganggu ketertiban umum. 

Untuk itu Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Selatan telah mengklaim sudah melaksanakan tugas dan pada penindakan diserahkan kepada Bawaslu ataupun pemerintah daerah. 

"Sudah kami ingatkan. Jadi silahkan tertibkan saja oleh penegak perda," ujar Komisioner KPU Bengkulu Selatan Aspriantoni SE.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan Joni Afrizal menegaskan, soal tanggungjawab Pemilu 2024 itu dilaksanakan oleh penyelenggara KPU, Badan Pengawas Pemilu dan juga pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Pelanggaran Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 10 Kasus

Maka dari itu ia berharap tidak ada saling lempar tanggungjawab. Ia menilai yang terjadi saat ini karena miskomunikasi antar lembaga. 

Namun hal itu menurutnya tidak perlu terjadi, karena memalukan.

"Saling suport saja, jangan saling lempar tanggungjawab. Malu pada masyarakat," sampai Joni. 

Dirinya kembali menambahkan, alat peraga kampanye di Bengkulu Selatan memang banyak yang melanggar. Sebagai contoh bendera partai politik di median jalan. 

BACA JUGA:Ancaman Penjara Anggota DPRD Kaur, Rp6,6 Miliar Ini Rinciannya

Kategori :