“Untuk DPO tersebut, terus kami kembangkan dan masih kami cari keberadaannya,” kata JPU Kejari Lebong, Agrin Nico Reval.
Untuk sidang lanjutan perkara ini kata Agrin, diagendakan pada 23 Februari 2024 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang selanjutnya pembuktian. Kita siapkan lima saksi,” ujar Agrin.
Untuk diketahui, pada persidangan Rabu 7 Februari 2024 lalu, telah berlangsung pembacaan surat dakwaan JPU Kejari Lebong.
Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Sidang diketui Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Pasalnya, pembacaan dakwaan ulang beberapa waktu lalu, setelah sebelumnya pada persidangan 25 Januari 2023, eksepsi terdakwa Nurul Azmi Ridua dikabulkan Majelis Hakim.
Putusan sela dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu diketuai Agus Hamzah, SH, MH.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menerima keberatan atau eksepsi terdakwa Nurul Azmi Riduan yang disampaikan melalui Penasehat Hukum (PH)-nya.
Hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Lebong dengan register perkara : PDS-776/LGB/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 perkara pidana nomor 57/Pidsus-TPK/2023/PN.Bgl tidak dapat diterima.
Untuk itu, memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa Nurul Azmi Riduan dari tahanan. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.
JPU Kejari Lebong, Agrin Nico Reval mengatakan, untuk terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
"Terdakwa telah menimbulkan KN Rp1,4 miliar. Sampai saat ini KN itu belum ada yang dipulihkan," ujar Agrin.
Ditegaskan Agrin, putusan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya adalah Putusan Sela bukan bebas murni.
"Untuk isi dakwaan masih sama dengan dakwaan sebelumnya," tutupnya.