Pasca Periksa DLH, Polisi Pastikan Uji Ulang Limbah PT AIP, Begini Penjelasannya

Minggu 11 Feb 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Dan nantinya Sat Reskrim Polres Seluma akan berkoordinasi kepada para ahli lingkungan untuk meminta petunjuk dalam penyelidikan kasus ini. 

"Rencananya kami juga akan menggandeng ahli lingkungan untuk dimintai pendapatnya, agar dalam pengusutan ini sesuai dan tidak salah langkah," jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Tuntutan Perkara Samisake Ditunda, Begini Tanggapan PH Terdakwa, Minta Penyidik Seret Tsk Lain

BACA JUGA:Tuntutan Perkara Samisake Ditunda, Begini Tanggapan PH Terdakwa, Minta Penyidik Seret Tsk Lain

Sebelumnya pada Rabu 10 Januari 2024. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma memanggil dan memeriksa Manajer PT Agrindo Indah Persada (AIP), Dodi Chandra dan Head BM Legal Palembang, Danil. 

Ini dilakukan pasca banyaknya keluhan dari masyarakat Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi terkait dugaan limbah yang mencemari sungai sejak bertahun tahun lamanya. 

Namun untuk detailnya, Kanit Tipidter belum bisa berkomentar banyak lantaran proses pemeriksaan masih berjalan.

Sebelumnya pimpinan  perusahaan PT AIP telah dilakukan pemanggilan, namun mangkir.

Dalam pemanggilan tersebut juga dimintai klarifikasi terkait adanya hasil uji laboratorium yang menyatakan hasilnya dibawah baku mutu, padahal fakta di lapangan masyarakat menyatakan ketidaksesuaian. 

"Saat ini kita juga masih akan gali fakta yang sebenarnya, baik dari laporan maupun data yang kita peroleh dari lapangan," kata Fransciscus.

Berdirinya PT AIP yang merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group yang berada di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma sejak 2010 lalu menimbulkan dampak negatif.

Terutama dari adanya pencemaran sungai gasan yang mengalir tepat di belakang pabrik tersebut.

Adanya dugaan limbah ini turut dibenarkan oleh Kepala Dusun (Kadus) I Desa Tumbuan, Eko Saputra. 

Dikatakannya bahwa ada empat desa yang terdampak lantaran dilalui oleh aliran air yang diduga terkontaminasi limbah. 

Yakni Desa Tumbuan, Desa Rena Panjang, Desa Sakian dan Desa Kembang Tanjung. 

Dilanjutkan Kadus, memang kondisi aliran sungai yang tercemar sudah terjadi sejak lama, terbukti dengan tidak adanya tanda tanda kehidupan dialiran sungai tersebut. 

Kategori :