BENGKULU, KORANRB.ID - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Seluma mengklaim bahwa sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat berwenang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma.
Pemeriksaan itu dilakukan atas adanya dugaan limbah pada PT. Agrindo Indah Persada (AIP) Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Seluma.
Rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan uji laboratorium ulang oleh kepolisian bekerjasama dengan instansi terkait.
Namun sebelumnya polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada DLH Provinsi Bengkulu untuk mengetahui rincian hasil uji laboratorium.
BACA JUGA:Terdakwa Mantan Mantri BRI Ajukan Penangguhan
BACA JUGA:2 Hari, 3 Kasus Bunuh Diri di Seluma, Keluarga Berperan Penting Mencegahnya
Karena DLH Seluma belum ada laboratorium untuk menguji dan saat pengujian limbah yang lalu, itu dilakukan di Laboratorium Provinsi Bengkulu.
"Saat sampel air sungai diambil untuk di uji, DLH Seluma mengaku hanya mendampingi saja karena belum memiliki laboratorium sendiri untuk melakukan pengujian.
Hasil dari koordinasi dengan DLH Provinsi Bengkulu akan kita jadikan perbandingan saat uji laboratorium kedua nantinya," ungkap Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Fransciscus, S.Tr.K.
Uji laboratorium kedua ini turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH.
Ia menegaskan bahwa akan melakukan uji laboratorium di aliran air Sungai Gasan yang diduga tercemar limbah PT Agrindo Indah Persada (AIP) Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Seluma.
BACA JUGA:Tersangka Curas Depan Balai BUntar Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Ada 3 Inisial Daftar Pencarian Orang dalam Perkara KUR Lebong, Simak Penjelasan Peran 3 DPO
"Tentunya akan kita lakukan uji laboratorium untuk memastikannya, hal ini masih termasuk dalam rangkaian pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)," ujar Kasat Reskrim.
Selain itu juga, dalam penyelidikan dugaan limbah PT AIP ini, polisi juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan setidaknya kepada lima orang dilingkup internal PT AIP.