“Ini menjadi mutu kita, untuk mengamankan pemilu ini berjalan secara Luber serta Jurdil di TPS terutama,” tutup Dempo.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi menerangkan bahwa surat suara yang terdapat pada TPS pada hari pencoblosan tentu akan memiliki cadangan surat suara dari jumlah DPT yang akan mencoblos nantinya.
Tambah Sarjan, bahwa apabila pada saat pencoblosan terdapat surat suara berlebih maka, akan dicoret di bagian surat suara tersebut. Namun pencoretan surat suara tersebut, akan menunggu seluruh pemilih dalam DPT pulang dan tidak ada lagi yang mencoblos di TPS tersebut.
BACA JUGA:200 Pemuda Ikuti Penguatan Digital Media, Dempo : Harus Giat Gunakan Medsos Secara Positif
BACA JUGA:Dempo Xler: Optimis Bengkulu Lebih Baik
Sehingga proses pencoretan surat suara berlebih tersebut akan dilakukan secara terbuka dan transparan oleh KPPS disaksikan PTPS dan saksi peserta Pemilu.
“Itu akan dicoret tentunya dari suara yang berlebih, nanti mekanismenya akan ada dan dilakukan di TPS tempat surat suara yang berlebih tersebut,” terang Sarjan.
Sarjan mengungkapkan, tentu KPU Provinsi Bengkulu akan mengawal ketat terkait surat suara berlebih, dan selalu pihaknya akan mengimbau keseluruh petugas KPPS untuk mentaati prosedural pemusnahan atau pencoretan surat suara tersebut.
“Kita akan kawal ya, tentunya sudah menjadi tanggungjawab kami (KPU Provinsi Bengkulu, red),” ungkap Sarjan. (**)