Eko menjelaskan, temuan bentuk kampanye pada masa tenang ditiadakan karena hal tersebut telah diatur dalam keputusan KPU RI.
Jadi, Eko menginginkan kerjasama yang baik anatar stake holder dan parpol selaku peserta pemilu.
“Kita perlukan kerjasama yang baik, baik dari yang kita koordinasikan maupun parpol dan calegnya,” ujar Eko.
BACA JUGA:Bawaslu dan Linmas Siaga, Jelang Pencoblosan APK Dicopot
Apabila setelah ditertibkan masih ada parpol atau caleg yang masih nekat memasaksakan memasang alat peraga maka akan menjadi sebuah tindak pelanggaran dan bisa menjadi temuan tim pengawas.
Adapun itu, Eko juga menjelaskan walaupun alat peraga tersebut dipasang pada tempat milik pribadi siapapun itu wajib untuk dilepas. Penertiban tersebut tidak memilki toleransi.
“Kita tidak akan mentoleransi, apabila mereka nekat pasang lagi, kita akan proses karena itu pelanggaran,” tegas Eko.