BENGKULU, KORANRB.ID – Tahap 2, pelimpahan berkas perkara tersangka beserta barang bukti di Kejari Seluma secara simbolis, Senin 12 Februari 2024.
Ketiga tersangka mantan Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma 2021, MH, mantan Bendahara DPRD Seluma, RE dan mantan PPTK DPRD Seluma, SA.
Yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 didampingi oleh penasehat hukum (PH)-nya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 yang menyeret tiga tersangka semakin dekat menuju meja hijau persidangan.
BACA JUGA:Rampung, Hasil Audit Dugaan Perselingkuhan Kades Ditangan Sekda, Ini Penjelasan Inspektorat
BACA JUGA:Persiapan Pemilu di Seluma, Apel Pergeseran Pasukan dan Distribusi Logistik
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma tengah menyusun dakwaan untuk dipersidangan nantinya.
Hal ini diketahui, pasca penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka yang terseret dugaan korupsi belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 ke JPU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH membenarkan proses tahap 2 telah berlangsung.
Dijelaskan Ghufroni, usai dilimpahkan dari penyidik Pidsus ke JPU Kejari Seluma, ketiga tersangka tetap ditahan.
BACA JUGA:Waduh! Kasus DBD Meningkat, 46 Warga Seluma Diserang DBD
BACA JUGA: 4700 Rumah Tak Layak Huni, Pemkab Seluma Beragam Upaya
"Saat ini berkas sudah kita serahkan kepada JPU, penyerahan tersebut juga dihadiri oleh PH dari tersangka," ungkap Ghufroni.
Selanjutnya, JPU Kejari Seluma akan segera melakukan penyusunan dakwaan.
Jika tidak ada perubahan, dalam waktu dekat, tepatnya dalam kurun waktu 15 hari ke depan.