BENGKULU, KORANRB.ID - Seorang Perangkat Desa Tanjungan Kecamatan Seluma Selatan, Roza Junico (34) tidak terima lantaran nama baiknya dicemarkan.
Serta dituntut harus “cuci kampung” lantaran diduga berzina.
Roza memutuskan untuk melaporkan oknum mantan Kepala Desa (Kades) setempat, berinsial EH beserta rombongannya ke Polres Seluma.
Roza saat ini menjabat sebagai Kaur Perencanaan dan Pembangunan Desa Tanjungan.
BACA JUGA:Sudah Tahap 2 ke JPU, 3 Tsk Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Seluma Segera Disidangkan
BACA JUGA:Rampung, Hasil Audit Dugaan Perselingkuhan Kades Ditangan Sekda, Ini Penjelasan Inspektorat
Ia menduga bahwa terlapor bersama rekannya sengaja menaikkan isu miring yang ditujukan kepada dirinya untuk kepentingan tertentu.
Padahal menurutnya, isu tersebut tidak benar dan belum dapat dibuktikan.
Namun terlapor beserta rekannya ngotot untuk dilaksanakan “cuci kampung” dan pemberhentian dirinya dari jabatan perangkat desa.
"Mereka salah satu provokator aksi yang berujung dilaksanakan sidang adat di balai desa beberapa waktu lalu, padahal tuduhan tersebut minim bukti," ungkap Roza.
BACA JUGA:Persiapan Pemilu di Seluma, Apel Pergeseran Pasukan dan Distribusi Logistik
BACA JUGA:Waduh! Kasus DBD Meningkat, 46 Warga Seluma Diserang DBD
Roza juga mengklaim bahwa sidang adat pun sudah dilakukan, baik ditingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.
Namun bukti dan keterangan yang diberikan tidak dapat menguatkan dugaan perzinaan.
Artinya dugaan para oknum yang menyerang dirinya tidak benar dan sengaja dilakukan untuk kepentingan politik.