BACA JUGA:2 Hari, 3 Kasus Bunuh Diri di Seluma, Keluarga Berperan Penting Mencegahnya
BACA JUGA:Tersangka Curas Depan Balai BUntar Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya
Dengan diakui penerbitan SK proyek BTT oleh Bupati Seluma, sudah cukup menguatkan dakwaan JPU Kejati Bengkulu.
“Delapan paket pekerjaan dan satu paket pengawasan, sudah termuat dalam SK yang dikeluarkan Bupati (Bupati Seluma, red),” kata Syafi’i.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nopian Hadinata, Made Sukiade, SH, MH menilai, apa yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara ini, berdasar dari SK yang dikeluarkan Bupati Seluma.
Bahkan, terang Made surat tanggap darurat juga dikeluarkan oleh Bupati Seluma sehingga timbul delapan proyek fisik yang bersumber dari dana BTT Seluma tahun anggaran 2022.
“Jadi ada dua SK yang beliau keluarkan (Bupati Seluma, red). Tanpa adanya SK yang dikeluarkan Bupati, tidak mungkin pekerjaan ini bisa dilaksanakan,” ujar Made.
Made menyebutkan, saat bersaksi di persidangan para saksi banyak mengaku tidak mengetahui soal proyek bermasalah ini.
“Iya banyak tidak tahu. Mereka (para saksi, red) seolah-olah melempar bolah panas dalam perkara ini,” tutupnya.
Pada persidangan, Senin 5 Januari 2024 lalu, JPU Kejati Bengkulu mendakwa para terdakwa dengan Pasal berlapis,
Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomoro 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, para terdakwa menimbulkan KN Rp 1,5 miliar.
KN tersebut timbul dari 8 kegiatan BPBD seluma dengan total pagu anggaran Rp 3,8 miliar.
Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan kita. Minggu depan akan kita lanjut dengan sidang pembuktian.
Sekedar mengulas, diduga ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar. Proyek tersebut meliputi Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta.