BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan Bupati Kabupaten Seluma, Erwin Octavian beserta Sekda Hadianto dalam persidangan, Senin 12 Februari 2024.
Ada lima saksi yang dihadirkan JPU Kejati Bengkulu dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022.
Kelima saksi yakni Bupati Kabupaten Seluma, Erwin Octavian, Sekda Seluma, Hadianto, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Sumiati, Mantan Kepala BPBD Seluma, Arben Muktiar dan Kabid Perbendaharaan BKD Seluma, Edi Yustiyono.
Para saksi menyampaikan keterangan di muka persidangan yang diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
BACA JUGA:Netralitas Harga Mati, Kapolres Mukomuko: Jangan Coba-coba Terlibat Politik Praktis
BACA JUGA: Tidak Sampai 24 Jam, Tersangka Penikaman Pelajar Diringkus Polisi, Ini Kronologisnya
Kelima saksi dalam persidangan ditanyai secara bergantian terkait perkara dugaan korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022 yang menyeret 12 terdakwa.
Adapun deretan 12 terdakwa dalam perkara ini meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni, Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decky Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultan, Nopian Hadinata.
Kemudian, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, Direktur CV. Permata Group, Sugito, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi.
BACA JUGA:Pasca Periksa DLH, Polisi Pastikan Uji Ulang Limbah PT AIP, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Terdakwa Mantan Mantri BRI Ajukan Penangguhan
Terakhir, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis, Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi, Cihonggi Freono dan Direktur CV. Defira, Suparman.
Dalam keterangannya, Bupati Seluma mengakui bahwa dirinya yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) proyek yang bersumber dari dana BTT tersebut.
Hal ini juga dibenarkan JPU Kejati Bengkulu, Much Syafi’i, usai persidangan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin.
“Iya benar (SK, red) karena SK ini harus dari beliau (Bupati Seluma, red),” ujar Syafi’i.