BACA JUGA:Belum Ada Kepastian NIPPPK 2023, Gunawan: PPPK Belum Bisa Klaim Penempatan!
Dalam islam, praktik suap adalah perbuatan terlarang dan hukumnya adalah haram. Serangan fajar merupakan perbuatan dosa, hingga dapat menghilangkan hak-hak orang lain.
Islam juga telah jelas dan tegas membatasi perbuatan terlarang, dengan hukumnya dosa untuk setiap perbuatan yang dilarang agama.
2. Praktik serangan fajar, dilarang pemerintah.
Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum pasal 187A, telah melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum.
BACA JUGA:Karena Masalah ini, Bawaslu Sebut Ada 331 TPS Rawan di Kota Bengkulu
Warga negara yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk halnya melakukan serangan fajar akan menghadapi ancaman hukum pidana.
Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya pula mentaati setiap aturan hukum yang telah diputuskan oleh pemerintah
3. Serangan fajar, membuat rusak sistem bernegara.
Siapa saja yang telah berupaya atau melaksanakan larangan praktik serangan fajar, adalah mereka yang berupaya menutup semua peluang (saddan li dzari'ah).
Atau, terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.
BACA JUGA:Pemulung Curi Besi Diamuk Warga, Ini Kronologisnya
Serangan fajar, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar.
Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, suap merupakan tindakan tercela dan bertentangan dengan hukum.
"Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).
Artinya pula, suap merupakan memberi sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil.