Kemudian meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung jadi caleg, capres, dan jabatan publik lain, hukumnya haram.
BACA JUGA:Masa Tenang, 302 APK Diturunkan Bawaslu Kepahiang
BACA JUGA:Duh! Bawaslu Kepahiang Temukan Data Ganda hingga Undangan Memilih di TPS Jauh
Selain itu, Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.
Mantan Ketua KPAI itu menjelaskan, memilih pemimpin harus berdasarkan pertimbangan kompetensi.
Pemimpin yang terpilih, seharusnya mampu mengemban amanah demi kemaslahatan.
Dia mengatakan setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya masyarakat kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih.
"Meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shiddiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya," kata Asrorun.
BACA JUGA:Isu Dugaan Money Politic Merebak, Bawaslu Belum Dapat Laporan
BACA JUGA:Ratusan APK Caleg Bandel di Bengkulu Utara Diturunkan Paksa, Begini Kata Bawaslu
Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu meminta kepada semua element masyarakat untuk melaporkan bila menemukan politik uang pada hari pencoblosan. Rahmat meminta warga Bengkulu untuk bersikap aktif melaporkan potensi pelanggaran pemilu ke Bawaslu agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kita ingin warga untuk aktif ikut mengawasi tindakan ini, bukan malah mendukung kegiatan politik uang ini,” tegas Rahmat.
Rahmat menegaskan bahwa Bawaslu siap mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam politik uang atau pelanggaran lainnya.
"Kami tidak akan segan menindak setiap pelanggaran demi menjaga integritas dan demokrasi dalam proses pemilihan ini," tambahnya.
BACA JUGA:Bawaslu dan Linmas Siaga, Jelang Pencoblosan APK Dicopot
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Tertibkan 2.290 Unit APK Milik Parpol dan Caleg