KORANRB.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa serangan fajar hukumnya haram.
Baik bagi pemberi, maupun penerima. Diantara cantolan hukumnya adalah, serangan fajar itu masuk kategori suap.
Sementara Bawaslu Kota Bengkulu berharap kepada masyarakat untuk melaporkan temuan politik uang.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa haram untuk serangan fajar itu dikeluarkan pada 2018 lalu.
BACA JUGA:Karena Masalah ini, Bawaslu Sebut Ada 331 TPS Rawan di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Kembali Penertiban, 25 Ribu APS dan APK Pemilu Ditertibkan Bawaslu Lebong
Menurut dia, fatwa haram tersebut relevan dengan situasi saat ini.
Seperti diketahui, saat hari H pelaksanaan coblosan kerap muncul serangan fajar. Baik itu pemberian uang, maupun sembako dan sejenisnya.
Dia mengatakan orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih.
"Seperti menyuap atau dikenal serangan fajar, hukumnya haram," katanya di Jakarta.
BACA JUGA: Warning Bawaslu Provinsi Bengkulu: Coblos Ganda Sanksi Pidana, Ini Aturannya
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih, 2.833 APK Berhasil Dibongkar
Dia menegaskan serangan fajar itu hukumnya haram, baik bagi si pemberi maupun si penerima.
Asrorun menjelaskan pada Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru 2018 lalu, ada empat poin keputusan soal fatwa haram serang fajar.
Diantaranya adalah permintaan atau pemberian imbalan bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, hukumnya haram karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.