Namun angka persentase hasil pemilihan di TPS Kopli ini tentu saja tidak sama dengan TPS lainnya, apalagi dengan total suara keseluruhan di Kabupaten Lebong.
Untuk diketahui, jumlah surat suara yang disediakan di TPS 01 Desa Kota Baru mencapai 274 lembar untuk setiap jenisnya.
Itu sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah surat suara cadangan 2 persen dari DPT.
Namun dari jumlah surat suara yang disiapkan, hanya 246 surat suara yang digunakan.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang Telak di TPS Bupati Seluma, Segini Perolehan Suaranya
Itupun hanya 242 surat suara yang dinyatakan sah.
Empat surat suara tang digunakan dinyatakan tidak sah dan 28 surat suara tidak digunakan.
Pantauan KORANRB.ID, Kopli dan istrinya, Elvi Sukaisih mendatangi TPS 01 Desa Kota Baru sekitar pukul 09.30 WIB.
Setelah menggunakan hak pilihnya, Kopli sempat memantau jalannya pemungutan suara serta meminta penyelenggara Pemilu bersikap profesional.
BACA JUGA:Siapapun Presiden Terpilih, Luhut Pastikan Tidak Mau Jadi Menteri Lagi
Jalannya pemungutan suara dibuka KPPS 01 Desa Kota Baru mulai pukul 07.00 WIB dan ditutup tepat pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya mulai pukul 15.00 WIB langsung dilaksanakan penghitungan suara.
Sementara di Kabupaten Lebong sendiri didirikan 349 TPS yang terbagi di 12 kecamatan dan menyebar di 11 kelurahan serta 93 desa.
Dari jumlah itu, 2 diantaranya masuk daftar TPS sulit dijangkau.
BACA JUGA:Anis-Muhaimin Menang di TPS Bupati Gusnan Mulyadi, Ganjar Raih 11 Suara
Yakni TPS 001 dan TPS 002 di Desa Sungai Lisai, Kecamatan Pinang Belapis.