BENGKULU, KORANRB.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Rina Virawati, SH, MH, menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.
Sebagai wujud nyata partisipasi aktif warga negara dalam proses demokrasi.
Sejalan dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Dengan cara pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Foto Gibran di Surat Suara Dirobek jadi Masalah, 02 Unggul di Daerah Ini
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Catat Sejarah! Gibran Wapres Termuda
Meski hak untuk memilih adalah sebuah keistimewaan, Rina Virawati menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab moral
Untuk berperan serta dalam menentukan arah dan masa depan bangsa, serta menjaga integritas demokrasi Indonesia.
“Sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban moral untuk berkontribusi dalam membangun bangsa Indonesia, termasuk dengan aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan umum sebagai salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi,” ucap Rina.
Rina Virawati berharap agar proses demokrasi berlangsung dengan lancar dan damai, mencerminkan nilai-nilai ketulusan dan persatuan yang menjadi warisan budaya bangsa.
BACA JUGA:Kemenangan Prabowo di Bengkulu Utara Sudah Lebih 50 Persen, Ini Daerah Pemilih Prabowo Terbanyak
BACA JUGA:Di TPS Bupati dan Wabup Rejang Lebong, Pasangan Prabowo - Gibran Unggul
Dia juga mengharapkan agar bangsa ini dapat menemukan dan memilih pemimpin terbaik yang akan mewakili aspirasi dan kepentingan rakyatnya.
“Mari kita bersama-sama memberikan suara kita di tempat pemungutan suara (TPS) dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Kita semua memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pemilihan umum ini berlangsung dengan aman, tertib, dan damai,” sampai Rina.