CURUP, KORANRB.ID – Tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan sorotan publik, khususnya kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini lantaran banyak pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhalangan datang ke TPS dikarenakan sakit, namun tidak disambangi oleh KPPS untuk menyalurkan hak suaranya.
Padahal menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, menyebutkan bahwa jika pemilik hak suara sakit dan menjalani perawatan di rumah yang tidak memungkinkannya mendatangi TPS, tidak berarti hak pilihnya hangus.
BACA JUGA:Menang di Semua TPS, Suara Prabowo-Gibran Menang 70 Persen Lebih di Kabupaten Lebong
Dalam Bab II regulasi tersebut tentang Pemungutan Suara di TPS, disebutkan bahwa jika ada pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPS asal karena sadang sakit di rumah, maka petugas KPPS akan mendatangi yang bersangkutan agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Namun hal itu sepertinya tidak berlaku di beberapa TPS di Kabupaten Rejang Lebong, seperti TPS 01 Simpang Suban Air Panas Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur dan TPS 03 Desa Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi, dimana ada beberapa pemilih yang sakit dan tidak bisa datang ke TPS namun tidak disambangi oleh petugas KPPS, sehingga secara otomatis pemilih tersebut tidak bisa menyalurkan hak suaranya alias golongan putih (Golput).
Ade Prasetyo, salah satu pemilih di TPS 03 Desa Beringin Tiga mengatakan bahwa dirinya yang saat ini mengalami sakit dan tidak bisa ke luar rumah, pada pukul 11.00 WIB Rabu 14 Februari 2024 lalu telah menghubungi petugas KPPS agar bisa datang ke rumahnya lantaran dirinya mau menyalurkan hak suaranya.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul di Kota Bengkulu, Timnas AMIN Tunggu Hasil Resmi
Namun oleh petugas KPPS menolak untuk datang dengan alasan tidak ada waktu lagi.
“Katanya mau ambil suara di rumah karena diriku sakit. Eh sampe jam segini petugas gak datang. Masa golput,” tulis Ade di akun Facebooknya.
Hal serupa dialami beberapa pemilih yang sakit di TPS 01 Simpang Suban Air Panas Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur, dimana hingga batas waktu pemungutan suara yakni pukul 13.00 WIB pada Rabu 14 Februari 2024.
Para pemilih yang sakit tersebut tidak diakomodir hak suaranya oleh petugas KPPS, padahal sudah terdaftar dalam DPT dan menerima undangan untuk menyalurkan hak pilihnya.
BACA JUGA:Plafon Mobil Kotor, Begini Cara Mudah Membersihkannya di Rumah
Kondisi ini dibenarkan Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman yang tidak menampik pihaknya sudah mendapatkan beberapa informasi dari masyarakat terkait pemilih yang sakit dan tidak terakomodir oleh petugas KPPS.
Untuk itu pihaknya akan melakukan inventarisir terhadap laporan tersebut terlebih dahulu, kemudian akan melakukan klarifikasi terhadap petugas KPPS di TPS yang dilaporkan oleh pemilih.