Syarat Belum Terpenuhi, 3 OPD di Pemkab Lebong Baru Batal Dibentuk

Kamis 15 Feb 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Sumarlin

Justru itu kepada OPD yang memang potensial nomenklatur, diharapnya koordinasi ke Bagian Ortala.

''Bisa jadi tahun ini ada bidang yang belum layak berdiri menjadi OPD sendiri karena terkendala skoring. Namun tahun depan kondisinya bisa saja sudah berbeda sehingga perlu direvisi,'' ungkap Hery. 

Ketiga OPD yang berpotensi dinomenklatur itu, antara lain Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil pada Badan Keuangan Daerah (BKD).

Selanjutnya Bidang Perhubungan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub). 

Termasuk Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora).

Sesuai hasil kajian Bagian Ortala, 2 bidang diantaranya sudah layak dipisah menjadi OPD tersendiri. 

BACA JUGA:Elisa, Destita dan Leni Dominasi Perolehan Suara Sementara, Unggul di Kabupaten Ini

Yakni Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil serta Bidang Perhubungan.

Selain status OPD nya tipe A, cakupan kerja kedua bidang itu sangat luas. 

Persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam menomenklatur OPD adalah  penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).

Itupun masih ada beberapa tahapan lain yang harus dijalankan.

Salah satunya harus menyampaikan terlebih dahulu Perbup yang diterbitkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk mengantongi rekomendasi. 

Setelah semua tahapan itu dilewati, barulah penerapan nomenklatur terbaru bisa diterapkan.

Nomenklatur itu juga harus diikuti dengan kebijakan penunjang.

BACA JUGA:Polemik Tidak Bisa Memilih Gunakan KTP, Begini Penjelasan KPU

Salah satunya pengisian jabatan dan persiapan kantor untuk OPD yang baru dibentuk.

Kategori :