KORANRB.ID - Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan program khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK bisa meminjam uang hingga Rp 150 juta.
Kepala Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi, Syefrizal Sahponi, SE, MM Pemimpin Bagian Bisnis, Leo Narki mengatakan sebelumnya pinjaman PPPK hanya dibatasi Rp 25 juta.
Namun sejak Februari ini, Bank Bengkulu sudah mengeluarkan kebijakan baru.
PPPK bisa meminjam uang hingga batas maksimal mencapai Rp 150 juta.
BACA JUGA:Investasi BPKH, Layanan Katering Hingga Sewakan Lobi Hotel Jemaah Haji
“Mulai Februari ini ada perubahan terkait program pinjaman bagi PPPK. Mulai bulan ini, PPPK sudah bisa meminjam uang hingga Rp 150 juta di Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi,” jelasnya.
Leo menjelaskan, bagi PPPK yang ingin meminjam uang hanya sebesar Rp 25 juta cukup mengisi biodata melampirkan SK saja ke Bank Bengkulu.
Namun bagi PPPK yang ingin meminjam uang di atas Rp 25 juta, PPPK harus menyertakan anggunan tambahan seperti sertifikat hak milik.
“Memang sudah bisa minjam hingga Rp 150 juta. Namun ada syarat tambahan khusus apabila ingin meminjam diangka Rp 25 juta keatas. Semua ini sudah menjadi ketetapan dan persyaratan yang harus dilengkapi,” ujarnya.
Terkait jangka waktu peminjaman atau angsuran, jika sebelumnya hanya diberikan waktu maksimal satu tahun.
Saat ini jangka waktu angsuran akan ditetapkan berdasarkan jangka waktu kontrak setiap PPPK.
Sebab sebelumnya, jangka waktu angsuran maksimal hanya 1 tahun.
BACA JUGA:Lalu Lintas Penerbangan Bengkulu Naik 7,92 Persen, Ini Rencana Pembangunan di Bandara Fatmawati
Leo mengungkapkan perubahan besaran pinjaman yang mencapai Rp 150 juta dan perubahan jangka waktu angsuran ini tak lepas karena permintaan PPPK sendiri.