Jokowi Beri Tugas Baru Luhut, Dibantu 6 Wakil Urusi Industri Gim Nasional, Ini Tugasnya

Jumat 16 Feb 2024 - 15:20 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

2. Wakil Ketua :

a) Menteri Koordinator Bidang Politik, Keamanan; Hukum, dan

b) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

c) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

d) Kepala Staf Kepresidenan;

e) Gubernur Bank Indonesia; dan

f) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

BACA JUGA:Dua Tim MLBB Indonesia Siap Berlaga di Turnamen Games Of Future Rusia, Ini Jadwal Pertandingannya

BACA JUGA:10 Rekomendasi Game Petualangan Seru di PS3

B. Pelaksana Harian:

1. Ketua : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

2. Wakil Ketua : Menteri Komunikasi Informatika. dan

3. Anggota :

a) Menteri Dalam Negeri;

b) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

c) Menteri Keuangan;

Kategori :