d) Menteri Kebudayaan, Teknologi; Pendidikan, Riset, dan
e) Menteri Ketenagakerjaan;
f) Menteri Perindustrian;
g) Menteri Perdagangan;
h) Menteri Pembangunan Perencananan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
i) Menteri Pemuda Olahraga; dan dan
j) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
BACA JUGA:Ini Game Perang Terbaik dan Terseru di PS3, Dijamin Bikin Kamu Betah Berlama-lama di Depan Tv
BACA JUGA:Kecanduan Game Online, Nekat Mencuri
Di ayat 4 dijelaskan bahwa kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Ketua Pengarah, Luhut bertugas membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional ini memiliki tugas:
1. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi
2. Mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan;
3. Menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif;