Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Rp1 miliar.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Rp56,5 miliar.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rp500 juta
Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Rp996 juta.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rp1,7 miliar.
Bagian Umum Setdakab Rejang Lebong Rp908 juta.
BACA JUGA:Penghitungan Suara Sementara Caleg DPR RI Dapil Bengkulu: Ini Nama Caleg yang Masuk 4 Besar!
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rp395 juta.
Bagian Perencanaan dan Keuangan Rp4,4 miliar.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Rp295 juta.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rp7,9 miliar.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rp10,1 miliar.
Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Rp893 juta.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rp633 juta.
BACA JUGA:Golkar Berpeluang 2 Kursi DPR RI Dapil Bengkulu
Sebelumnya pada akhir tahun 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah menerbitkan surat edaran dengan nomor 027/02/Bag.6/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024.