“Di jalan Gedang 1 TPS, di Cempaka Permai 1 TPS a, dan di Pekan Sabtu 1 TPS,” ujar Ahmad.
Ahmad menerangkan, PSU dapat dilakukan oleh pihak pemilihan atau lembaga dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
terkait jika ada kebutuhan untuk PSU, Ahmad menjelaskan, PSU dapat diadakan dalam beberapa situasi.
Seperti jika terdapat keluhan serius terkait pelanggaran atau ketidak patuhan prosedur pemilihan, atau jika terdapat kendala teknis yang signifikan.
BACA JUGA:Sempat Meroket, Harga Cabai Mulai Turun
“PSU itu wewenang para KPU, jadi kita merekomendasikannya ke KPU (KPU Kota Bengkulu, red).
Berdasarkan temuan kajian dan pembahasan Bawaslu Kota Bengkulu,” ucap Ahmad.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu mencatat kejadian khusus pemungutan suara Kota Bengkulu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Februari 2024, total pelanggaran tersebut terjadi pada 3 kecamatan di Kota Bengkulu.
Dugaan pelanggaran di Kecamatan Selebar,dimana 1 TPS di Kelurahan Bumi Ayu yang proses penghitungan menyalahi. KPPS memulai menghitung hasil surat suara dimulai dari kotak suara DPRD Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pertarungan Rebut 35 Kursi DPRD Kota Bengkulu, PAN Diprediksi Pegang Kursi Ketua
Pada TPS 7 Kelurahan Sumur Dewa adanya tindakan pemukulan Linmas oleh pemilih.
Kemudian, TPS di Kelurahan Pagar Dewa adanya warga yang memilih menggunakan KTP tapi belum masuk pukul yang ditentukan yaitu pukul 12.00 WIB.
Kemudian, setelah masuk pukul 12.00 WIB pemilih datang kembali namun pihak KPPS memandu untuk menyelesaikan pemilih DPT, akhirnya waktu habis, sehingga pemilih tersebut tidak mencoblos.
“Penghitungan dilmulai menghitung kotak suara DPRD Kota Bengkulu, di Pagar Dewa ada warga mau milih pakai KTP tapi waktu datang pertama belum masuk jam 12, setelah masuk jam 12 datang kembali tapi KPPS bilang selesaikan dulu pemilih DPT.
BACA JUGA:CJH Lunasi BPIH, Ini Pesan Kakan Kemenag
Akhirnya waktu habis, jadi tidak bisa milih lagi.