KPU Mukomuko mendapatkan surat rekomendasi dari pengawas TPS dari jajaran Bawaslu Mukomuko, pada Sabtu,17 Februari 2024.
BACA JUGA:24 Jam Polda Bengkulu Terima 14 Laporan, Ini Rinciannya
Dimana terdapat temuan dari pengawas di TPS sekitar 58 surat suara yang sudah dicoblos pemilih tidak ditandatangani KPPS.
”Ini diketahui setelah salah seorang anggota komisioner kita datang untuk memberikan hak suaranya di TPS tersebut. Dan melihat banyak surat suara yang tidak ditandatangani KPPS. Yang jelas di satu TPS itu ada kesalahan yang cukup fatal,”lanjutnya
Deny menambahkan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut berada di Kecamatan Penarik Desa Penarik.
Yakni TPS 9 tepatnya di TPS, tempat Anggota Komisioner KPU Mukomuko, Misbahul Amri memberikan hak suaranya pada 14 Februari 2024 lalu.