“Ya ada surat masuk dari Bawaslu Kota Bengkulu. Surat tersebut surat penyampaian rekomendasi, sekarang sedang dalam kajian dan sedang di kordinasikan oleh KPU Kota Bengkulu ke Bawaslu Kota Bengkulu,” kata Rayendra.
Sementara itu KPU Kabupaten Seluma juga akan menggelar PSU di TPS 5 Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma.
BACA JUGA:DD Rp 41 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah, Sudah Bisa Pencairan Tahap I
Ini dilatar belakangi temuan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS tersebut saat pemilihan Rabu 14 Februari lalu.
Surat rekomendasi dari Bawaslu Seluma untuk menggelar PSU sudah diterima KPU Seluma, Minggu 18 Februari.
Jika tidak ada perubahan, PSU akan digelar pada Kamis 22 Februari mendatang.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda, SP.
BACA JUGA:Masih Ada CJH Belum Lunasi Bipih, Kemenag Beri Waktu Hingga 23 Februari
Dikatakannya bahwa saat ini KPU Seluma memang baru saja menerima surat rekom dari Bawaslu Seluma pada Minggu pagi.
Pasca dapat rekomendasi, KPU Seluma langsung melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu.
Terkait langkah apa saja yang harus dilakukan saat PSU berlangsung nanti, sebelum akhirnya dilakukan rapat pleno.
“Surat rekom baru saja kita terima terkait PSU di Kelurahan Napal, saat ini (kemarin,red) kita langsung koordinasikan ke Provinsi Bengkulu sebelum akhirnya dilakukan rapat pleno," tegas Ketua KPU, Henri Arianda.
BACA JUGA:Waspada! Dinkes Bengkulu Tengah Kembali Temukan 3 Kasus TBC
Dijelaskan Henri, perkiraan PSU dilakukan sekitar Kamis 22 Februari 2024.
Karena berdasarkan pasal 81 ayat 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, limit waktu untuk hanya diberi waktu selama 10 hari pasca hari pencoblosan.
Sesuai rekomendasi Bawaslu Seluma, nantinya hanya akan ada 4 jenis surat suara yang dilakukan PSU, yakni surat suara Presiden Dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi.