Di samping pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pengolahan kayu, Kemenperin juga menyusun strategi penguasaan pasar serta menanggapi tren industri furnitur.
Strategi tersebut berfokus pada lima aspek.
Yaitu, fasilitasi ketersediaan bahan baku, fasilitasi ketersediaan SDM terampil, fasilitasi peningkatan pasar dan penguatan riset referensi pasar, fasilitasi peningkatan produktivitas, kapasitas, dan kualitas produk, serta fasilitasi iklim usaha kondusif dan peningkatan investasi.
“Kemenperin juga melaksanakan program pengembangan konsep desain furnitur, salah satunya melalui workshop kolaborasi antara desainer furnitur dengan pelaku industri,” jelas Putu.
Ia menjelaskan, kegiatan ini telah berlangsung sejak 2019 hingga 2022, dan akan kembali dilanjutkan pada 2024.
Hasil workshop berupa konsep desain furnitur yang diwujudkan dalam bentuk prototipe furnitur.
BACA JUGA:Ini Prediksi Sementara 35 Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu
Untuk meningkatkan penguasaan pasar dalam negeri, pemerintah gencar menggalakkan belanja APBN melalui pemanfaatan produk dengan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Putu menjelaskan, Kemenperin akan menyelenggarakan business matching Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Maret mendatang di Bali.
“Kegiatan ini memfasilitasi pertemuan antara instansi pengguna Produk Dalam Negeri (PDN) dengan pelaku usaha industri dalam negeri, sehingga diharapkan terjadi komitmen untuk menyerap PDN. Kami harap industri furnitur dapat bergabung pada kegiatan tersebut," jelas Putu.
Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan untuk mengikuti program mesin dan/atau alat peralatan industri pengolahan kayu dan furnitur.
Pertama, progam ini dapat diikuti oleh industri menengah dan besar yang wajib memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Selanjutnya, harga mesin dan/atau peralatan memiliki nilai pembelian di atas Rp500 juta.
“Serta memiliki KBLI 16101, 16211,16213 dan/atau 31001,” ujar Setia.
Persyaratan lain bagi perusahaan calon peserta program tersebut adalah memiliki investasi lebih dari Rp10 milliar di luar tanah dan bangunan.(rilis)