Saat dirinya dan Jf ke Panwascam Seluma Selatan, ternyata dirinya didata sebagai saksi atas laporan tersebut.
Padahal Ade menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut, ibunya mengaku sudah ikhlas jika suaranya tidak tersampaikan.
Lagi pula ibunya sudah memberikan keterangan berupa surat pernyataan tidak keberatan dan ditandatangani di atas materai 10.000.
"Ibu saya ini sakit gagal ginjal seminggu 2 kali cuci darah.
BACA JUGA: OPD di Pemkab Kaur Diminta Jalankan Inovasi Bappeda
Saya keberatan dijadikan saksi karena merasa dijebak sepupu saya, waktu diajak ke Panwascam.
Alasannya untuk mencabut laporan, namun saya malah dijadikan saksi atas laporannya," terang Ade Suryadi.
Atas kekecewaan ini, Ade mengaku tidak terlalu mempermasalahkan bahkan tidak berencana menuntut apapun ke sepupunya yang kebetulan tidak ikut hadir ke Panwascam.
Karena ada pertimbangan kesehatan ibunya sehingga takut timbul masalah baru.
BACA JUGA:Hanya 1 Perempuan Berpeluang Raih Kursi DPRD, Pleno Kecamatan Alot
Namun pada intinya Ade mengaku sudah resmi mengundurkan diri sebagai saksi dan ibunya sudah ikhlas atas permasalahan ini.
"Melalui surat pengunduran diri saya sebagai saksi.
Saya tidak akan menuntut balik sepupu saya karena ibu saya yang sudah legowo," pungkas Ade.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Pengawasan, Partisipasi dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Seluma, Medi Zalega menegaskan perkara ini akan gugur dengan sendirinya.
BACA JUGA:Besok, KPU Kaur Gelar Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Karena keputusan anak yang yang bersangkutan yang dijadikan sebagai saksi telah mencabut laporannya.