Hal ini lantaran adanya beberapa kesalahan penjumlahan dan penulisan statistik pemilih maupun data pemilih sehingga memicu terjadinya perdebatan.
“Misalnya terjadi kesalahan terkait dengan penjumlahan pemilih maupun surat suara pada dokumen statistik pemilih di C Hasil,” jelasnya.
Namun hal ini nilainya bukan kesengajaan lantaran memang penyelenggara di tingkat TPS bekerja hingga tengah malam sehingga terjadi kesalahan karena faktor kelelahan.
Hal ini juga bisa dituntaskan di pleno tingkat PPK dengan membuka dokumen pendukung lainnya untuk menyesuaikan dengan penghitungan seharusnya.
“Namun memang hal tersebut memakan waktu meskipun bisa diselesaikan di tingkat pleno,” kata Ganti.
Pantauan RB, terjadinya kesalahan penjumlahan data ini menyebabkan seluruh data di satu TPS menjadi tidak sinkron.
BACA JUGA: TPS di 2 Kabupaten dan Kota PSU, 2 KPU Sidang Administrasi, Eko: Ada Dugaan Pelanggaran
Mulai dari data pemilih, data data surat suara terpakai maupun data suara sah dan tidak sah.
Namun ia optimis pelaksanaan pleno ini tidak akan melampaui waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU, pleno tingkat kecamatan yang dilaksanakan PPK dilaksanakan mulai 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
“Waktu masih panjang sehingga kita minta PPK benar-benar menyelesaikan pleno sesuai dengan aturan yang berlaku yang diatur oleh PKPU, sehingga tidak ada permasalahan lagi yang muncul nantinya dalam pleno tingkat kabupaten,” pungkas Ganti.
Rabu 21 Februari 2024, diperkirakan akan ada lagi PPK yang menyelesaikan pleno.
Kecamatan yang tuntas melaksanakan pleno akan langsung dilanjutkan dengan pergeseran pengiriman logistik kembali ke KPU.(**)